Transparansi Seleksi Dipertanyakan, Calon Kadus Mojorejo Ditagih Uang?

 


Kandangan, panjalu.online  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Jerukgulung, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik usai mencuatnya dugaan adanya praktik pemberian uang dalam proses seleksi untuk satu posisi penting, yakni Kepala Dusun Mojorejo. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut, para calon harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Pengisian jabatan Kepala Dusun Mojorejo ini dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi struktur organisasi pemerintahan desa yang masih belum terisi secara penuh. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa terjadi transaksi berupa pemberian imbalan uang kepada oknum tertentu demi melancarkan jalan bagi salah satu calon agar terpilih menduduki jabatan tersebut.

Menurut keterangan dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, beberapa calon bahkan secara terang-terangan mengaku diminta menyediakan sejumlah uang dengan nominal yang tidak sedikit. “Kalau tidak ada dana, ya tidak bisa masuk. Sudah menjadi rahasia umum kalau pengisian perangkat desa itu butuh ‘biaya’, dan nominalnya tidak main-main,” ujar salah satu warga yang mengetahui proses tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama karena praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan dalam pengisian jabatan publik di tingkat desa. Selain itu, hal ini juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat apabila jabatan penting seperti Kepala Dusun diisi bukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi, melainkan karena transaksi uang.

Pengamat pemerintahan desa, Agus S., menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan seleksi yang ketat sesuai aturan yang berlaku. “Jika ada unsur pemberian uang atau gratifikasi dalam proses tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar hukum, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.

Dari segi hukum, tindakan memberikan atau menerima uang dalam proses pengisian jabatan perangkat desa dapat dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999. Dalam Pasal 12B ayat (1) disebutkan:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Ancaman pidana terhadap pelaku yang terbukti melakukan praktik semacam ini dapat dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dalam konteks tata kelola desa, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Permendagri tersebut menegaskan bahwa kepala desa dalam mengangkat perangkat desa wajib melaksanakan seleksi secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

Menanggapi hal ini, Camat Kandangan ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Jerukgulung. “Kami belum bisa menyimpulkan apa pun, namun bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka akan kami laporkan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya singkat.

Pihak Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri juga diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi dan audit terhadap proses pengisian jabatan tersebut. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi hal krusial dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Desa Jerukgulung mengenai dugaan tersebut.(RED.GF)

Post a Comment

Previous Post Next Post