Pengisian Perangkat Desa Kayen Lor: Dari Kompetensi ke Kepentingan Uang

 


panjalu.online - Desa Kayen Lor, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait dengan kasus pengisian perangkat desa yang melibatkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini melibatkan dua posisi yang harus diisi, yaitu Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, yang diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang cukup besar.

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga setempat, proses pengisian dua posisi tersebut tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sejumlah calon yang tertarik untuk menduduki posisi tersebut diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah uang yang cukup fantastis, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dikatakan sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh calon perangkat desa untuk dapat dipilih atau diangkat ke dalam posisi tersebut.

Sejumlah warga yang merasa dirugikan telah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Mereka mengungkapkan bahwa adanya permintaan sejumlah uang yang harus dibayar di luar ketentuan resmi yang berlaku. Proses pengisian perangkat desa yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan adil, malah diduga dipenuhi oleh praktik-praktik pungli yang merugikan banyak pihak, termasuk para calon yang tidak mampu memenuhi biaya tersebut.

Pasal yang Dilanggar

Dalam kasus ini, beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan dapat dijadikan dasar hukum dalam menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi:

  1. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemerasan atau pungutan liar dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

  2. Pasal 368 KUHP juga mengatur tentang pemerasan, di mana seseorang yang dengan sengaja meminta atau memungut sesuatu dengan ancaman atau kekerasan, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengatur tentang proses yang benar dalam pengisian perangkat desa, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

Dalam konteks ini, pihak berwenang di Kabupaten Kediri diharapkan segera melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima. Proses hukum yang jelas dan tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap praktik pungli yang terjadi di Desa Kayen Lor. Hal ini juga menjadi perhatian bagi desa-desa lainnya untuk memastikan bahwa pengisian perangkat desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa ada unsur pemaksaan atau pungutan yang tidak sah.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam mengawasi proses pengisian perangkat desa di daerahnya masing-masing agar praktik serupa tidak terulang. Pemerintah Desa Kayen Lor dan pihak terkait diminta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tuduhan yang berkembang agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan adil.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses pengisian jabatan, terutama di tingkat desa, yang seharusnya menjadi contoh bagi pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi serta pungutan liar.(RED.K)

Post a Comment

Previous Post Next Post