Blitar, Jawa Timur, panjalu.online – Aktivitas tambang sedot pasir mekanik milik Zaenal yang berlokasi di Sumber Nanas, Blitar, kembali menjadi sorotan. Masyarakat setempat menyoroti dugaan kegiatan penambangan ilegal yang diduga telah berlangsung tanpa izin resmi serta berpotensi merugikan lingkungan dan warga sekitar. Mereka mendesak Kapolres Blitar Kota untuk segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Masyarakat menilai bahwa tambang yang dioperasikan oleh Zaenal berpotensi melanggar aturan ini. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, seperti erosi tanah, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem sungai, semakin memperparah kondisi sekitar.
Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Masyarakat sekitar Sumber Nanas berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret terhadap dugaan pelanggaran hukum ini. Kapolres Blitar Kota diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas apabila terbukti ada unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk pemilik tambang, Zaenal, masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usaha pertambangannya. Sementara itu, warga terus berupaya menyuarakan aspirasi mereka agar lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Sumber Nanas dapat terlindungi dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.(Red.K)
Post a Comment