KEDIRI, panjalu.online - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengambil langkah tegas dengan memperketat seleksi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pengiriman tenaga kerja secara ilegal dan memastikan keselamatan warga Bumi Panjalu yang bekerja di luar negeri.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri, Djumadi, menegaskan bahwa upaya ini merupakan respons atas insiden tragis penembakan lima PMI ilegal oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia. "Pengetatan seleksi ini penting untuk melindungi warga kami dari risiko yang tidak diinginkan di luar negeri," ujarnya saat ditemui di kantor Disnaker Kabupaten Kediri.
Disnaker akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan setiap pengajuan surat kerja luar negeri diperiksa secara ketat. Selain itu, pendataan ulang terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) juga akan dilakukan untuk memastikan legalitas operasional mereka.
"Kami ingin memastikan data pekerja migran berasal dari sumber yang sah dan terpercaya. Jika ada PJTKI yang tidak memiliki izin resmi, akan segera kami tindaklanjuti bersama pihak kepolisian," jelas Djumadi.
Sebagai upaya preventif, Disnaker juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri. "Bagi yang belum paham alurnya, silakan datang langsung ke Disnaker untuk mendapatkan informasi yang benar," tambahnya.
Data Disnaker mencatat, pada tahun 2024 terdapat 1.607 warga Kabupaten Kediri yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan utama Hongkong dan Taiwan, serta sebagian lainnya di Singapura dan Malaysia. Menariknya, minat untuk menjadi pekerja migran menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dianggap sebagai sinyal positif karena masyarakat mulai beralih membuka usaha di daerah sendiri.
"Kami juga menyediakan berbagai pelatihan keterampilan di Disnaker untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat," tutup Djumadi.
Sementara itu, Alfina Nurul, warga Desa Jambu, Kecamatan Kayenkidul, yang sedang mengurus keberangkatannya ke Taiwan, mengungkapkan bahwa ia memilih jalur resmi untuk menghindari risiko. "Menggunakan jalur prosedural itu gratis, hanya perlu biaya untuk transportasi saat proses pendaftaran. Sisanya dipotong dari gaji saat sudah bekerja," terangnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pengiriman TKI ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja migran asal Kabupaten Kediri.(Red.AL)
Post a Comment