Jakarta, panjalu.online – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang-barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan mengatur mekanisme pengenaan pajak secara khusus pada barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Barang yang Terkena PPN 12%
Mengacu pada Pasal 2 ayat 3 PMK 131/2024, barang-barang yang dikenakan PPN 12% adalah:
- Kendaraan bermotor mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Barang mewah lainnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan diperinci lebih lanjut dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, antara lain:
Hunian Mewah
- Rumah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
Barang dengan PPnBM Tarif 40%
- Balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
- Peluru senjata api dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
Barang dengan PPnBM Tarif 50%
- Pesawat udara tertentu, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
- Senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Barang dengan PPnBM Tarif 75%
- Kapal pesiar dan yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Mekanisme Penghitungan PPN
PMK 131/2024 mengatur dua mekanisme perhitungan tarif PPN 12%:
- 1-31 Januari 2025: Tarif 12% dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual barang.
- Mulai 1 Februari 2025: Tarif 12% dihitung langsung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini dirancang untuk:
- Meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.
- Menciptakan keadilan sosial dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada barang mewah.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(red.k)
Post a Comment