PPN 12% Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

 


 Jakarta, panjalu.online – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang-barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan mengatur mekanisme pengenaan pajak secara khusus pada barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Barang yang Terkena PPN 12%

Mengacu pada Pasal 2 ayat 3 PMK 131/2024, barang-barang yang dikenakan PPN 12% adalah:

  1. Kendaraan bermotor mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  2. Barang mewah lainnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan diperinci lebih lanjut dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, antara lain:
  • Hunian Mewah

    • Rumah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  • Barang dengan PPnBM Tarif 40%

    • Balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
    • Peluru senjata api dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
  • Barang dengan PPnBM Tarif 50%

    • Pesawat udara tertentu, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
    • Senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Barang dengan PPnBM Tarif 75%

    • Kapal pesiar dan yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Mekanisme Penghitungan PPN

PMK 131/2024 mengatur dua mekanisme perhitungan tarif PPN 12%:

  1. 1-31 Januari 2025: Tarif 12% dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual barang.
  2. Mulai 1 Februari 2025: Tarif 12% dihitung langsung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.
  • Menciptakan keadilan sosial dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada barang mewah.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(red.k)

Post a Comment

Previous Post Next Post