Jakart, panjalu.online - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mengalami kenaikan menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, salah satunya adalah kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen
Beberapa barang yang termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% meliputi:
- Kapal pesiar mewah (kecuali untuk angkutan umum).
- Kendaraan bermotor yang selama ini dikenakan PPnBM.
Kendaraan yang Terkena PPnBM dan PPN 12%
Namun, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan PPnBM. Mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan yang dikenakan PPnBM umumnya adalah kendaraan berbahan bakar konvensional. Beberapa jenis kendaraan yang dikenakan PPnBM antara lain:
- Mobil segmen Low Cost Green Car (LCGC) yang dikenakan PPnBM sebesar 3%.
- Mobil Low MPV seperti Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Mitsubishi Xpander, juga akan dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi.
Dengan demikian, mobil LCGC, Low MPV, serta kendaraan lain yang selama ini dikenakan PPnBM, akan terimbas oleh kenaikan PPN menjadi 12%.
Kendaraan yang Tidak Terkena PPnBM
Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional, mobil listrik tidak dikenakan PPnBM dan justru mendapat insentif PPN sebesar 10%. Insentif ini juga akan berlanjut hingga 2025. Selain itu, mobil hybrid hanya mendapatkan diskon PPnBM sebesar 3%.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan memengaruhi harga kendaraan bermotor, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah seperti mobil dengan PPnBM. Namun, mobil listrik dan hybrid justru mendapat insentif yang dapat meringankan beban pajak bagi pemiliknya.(red.k)
Post a Comment