Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah

 


 Jakarta, panjalu.online – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada produk barang dan jasa mewah. Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN yang lama, yaitu 11% atau bahkan bebas PPN bagi produk tertentu.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024) menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh dari barang dan jasa mewah ini antara lain pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang ditujukan untuk kalangan masyarakat mampu.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengeluarkan regulasi terkait kebijakan ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diterbitkan pada hari terakhir tahun 2024 ini mengatur secara rinci mengenai kenaikan tarif PPN dan jenis barang serta jasa yang akan dikenakan tarif baru.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa barang dan jasa dengan nilai tertentu, yang dianggap mewah, akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Sebagai contoh, barang-barang seperti kendaraan bermotor tertentu, rumah mewah, apartemen, pesawat udara pribadi, kapal pesiar, dan barang-barang mewah lainnya akan masuk dalam kategori ini.

Pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial dengan membebankan pajak lebih besar pada produk-produk yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berkemampuan tinggi.

Peraturan ini tercantum dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang juga mengatur pengenaan pajak atas barang kena pajak dan jasa kena pajak yang diimpor atau dijual dalam negeri. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% terhadap harga jual atau nilai impor produk mewah tersebut.

Sementara itu, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah, tarif PPN tetap tidak berubah, yaitu 11% atau 0% sesuai ketentuan sebelumnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup beberapa kategori produk seperti kendaraan bermotor (selain jenis tertentu seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran), hunian mewah, pesawat udara pribadi, dan kapal pesiar.(red.k)

Post a Comment

Previous Post Next Post