"Untuk guru ASN, ada tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan guru non-ASN akan menerima tunjangan profesi yang meningkat hingga Rp 2 juta per bulan," ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Rincian Kebijakan Kenaikan Gaji Guru
Kebijakan ini mencakup kenaikan gaji untuk guru ASN berdasarkan pangkat dan golongannya, sementara guru non-ASN akan memperoleh kenaikan tunjangan setelah mengikuti program sertifikasi.
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendorong profesionalisme guru di seluruh Indonesia. "Pendidikan yang berkualitas hanya dapat tercapai jika kesejahteraan guru terjamin," katanya.
Kekhawatiran Guru Swasta
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan dari pakar pendidikan. Dr. Main Sufanti dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan guru-guru honorer di sekolah swasta.
"Mayoritas sekolah di Indonesia adalah swasta. Di tiga provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur saja, jumlah sekolah swasta jauh melampaui sekolah negeri," ungkap Main, mengutip data jumlah sekolah swasta yang mencapai ribuan di provinsi tersebut.
Ia menyoroti fenomena di mana guru-guru dari sekolah swasta semakin terdorong untuk menjadi ASN, terutama setelah disahkannya UU ASN pada 2023 yang memberikan jaminan status dan kesejahteraan bagi guru ASN.
"Kebijakan ini dapat memicu ketimpangan dan kecemburuan sosial, terutama bagi guru yang tetap mengabdi di sekolah swasta dengan gaji lebih rendah," tambahnya.
Harapan untuk Keberlanjutan Kebijakan
Sementara itu, Dr. Agus Susilo, Sekretaris Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) UMS, menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan ini. "Pemerintah harus memastikan bahwa guru, baik ASN maupun non-ASN, memiliki kepastian kerja dan kesejahteraan jangka panjang. Ini bukan hanya soal kenaikan gaji, tapi juga tentang bagaimana guru bisa bekerja dengan rasa aman untuk masa depan mereka," jelasnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh sebagian besar tenaga pendidik, namun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pengawasan terhadap implementasi kebijakan, serta upaya memastikan keseimbangan antara guru di sekolah negeri dan swasta, menjadi tantangan yang harus segera diatasi.(red.k)
Post a Comment