Jakarta, panjalu.online - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Maryono menjelaskan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena salah satu hakim anggota berhalangan hadir sehingga musyawarah belum terlaksana.
"Putusan sedianya dibacakan hari ini, namun musyawarah belum tercapai," ujar Maryono pada Kamis (12/12/2024). Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Jumat (13/12/2024).
Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK
Dalam kasus ini, 15 mantan petugas Rutan KPK didakwa melakukan pungli senilai Rp 6,3 miliar terhadap para tahanan. Para terdakwa termasuk mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Deden Rohendi dan Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan Hengki Tobing.
Mantan petugas lainnya yang terlibat adalah Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Modus Operandi
Menurut dakwaan, para terdakwa menagih pungli dengan janji fasilitas istimewa, termasuk:
- Percepatan masa isolasi.
- Akses layanan ponsel dan power bank.
- Bocoran jadwal inspeksi mendadak.
Tarif pungli berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Dana dikumpulkan melalui transfer ke rekening tertentu atau secara tunai, kemudian dibagikan ke para pelaku, termasuk kepala rutan dan petugas lainnya.
Keuntungan bagi Para Pelaku
- Kepala Rutan (Fauzi dan Ristanta): menerima Rp 10 juta per bulan.
- Kepala Keamanan dan Ketertiban: mendapat bagian Rp 3-10 juta per bulan.
Tahanan yang Diduga Diperas
Beberapa nama tahanan yang disebut menjadi korban antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Emirsyah Satar, Sahat Tua P Simanjuntak, Dodi Reza, dan Rahmat Effendi.
Lanjutan Sidang
Majelis hakim dan pihak terkait sepakat melanjutkan pembacaan putusan pada Jumat, dengan harapan sidang dapat segera memberikan keputusan atas dugaan praktik korupsi yang mencoreng nama institusi KPK.(red.k)
Post a Comment