Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

 


 Jakarta, panjalu.online - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 mengikuti formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen," ujar Teguh dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

UMP DKI Jakarta untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, meningkat dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 5.067.381.

Teguh menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan kebutuhan hidup. "Besaran ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.

Kebijakan ini disambut beragam oleh berbagai pihak. Asosiasi buruh menyambut baik kenaikan ini, meskipun tetap berharap kenaikan yang lebih signifikan di tahun-tahun mendatang. Sementara itu, beberapa pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran akan dampaknya terhadap biaya operasional perusahaan.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.(red.k)

Post a Comment

Previous Post Next Post