Jakarta, panjalu.online – Pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi tambahan dua komponen pajak baru mulai 5 Januari 2025. Dua pajak tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing dikenakan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
Tambah Jadi 9 Komponen Pajak Kendaraan
Saat ini, pengguna kendaraan bermotor baru membayar tujuh jenis pajak dan biaya, yaitu:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, total komponen pajak kendaraan bertambah menjadi sembilan jenis pungutan.
Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Misalnya, jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yaitu 66% dari PKB. Total pajak kendaraan yang harus dibayar adalah Rp1,66 juta.
Untuk BBNKB, perhitungan opsen-nya juga serupa. Pemilik kendaraan dikenakan tambahan sebesar 66% dari nilai BBNKB. Pembayaran untuk kedua opsen ini dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.
Pengecekan Pajak Secara Online
Pemerintah daerah telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah masyarakat memeriksa status dan jumlah pajak kendaraan secara berkala. Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan masing-masing daerah.
Dengan tambahan pajak ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menghitung anggaran kepemilikan kendaraan, terutama bagi yang berencana membeli kendaraan baru pada 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan. (red.k)
Post a Comment