Jakarta, panjalu.online – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi diterbitkan. Kini, pihak pemerintah menunggu PBNU memulai aktivitas di lahan tambang yang telah dialokasikan.
Lahan tambang ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah mengalami penciutan, berlokasi di Kalimantan Timur. PBNU akan mengelola area ini dengan luas mencapai 26 ribu hektare.
“IUPK-nya sudah keluar. Sekarang tinggal pihak NU yang jalan saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/1/2024).
NU, Ormas Pertama yang Diberi Izin Tambang
PBNU mencatat sejarah sebagai organisasi masyarakat keagamaan pertama yang mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mulai pengelolaan tambang pada awal 2025.
“Insyaallah Januari 2025, kami sudah bisa memulai produksi. Struktur perusahaan sedang kami persiapkan untuk memastikan pengelolaan berjalan dengan baik,” ungkap Yahya setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (22/8/2024).
Izin ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang eks PKP2B. Langkah ini bertujuan memberdayakan ormas dalam sektor strategis sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Potensi dan Persiapan PBNU
Terkait potensi hasil tambang, Yahya mengakui masih memerlukan eksplorasi lebih lanjut. Saat ini, hanya sebagian kecil wilayah yang telah diteliti.
“Produksi baru sebagian kecil dieksplorasi. Kami perlu waktu untuk mengetahui potensi keseluruhan,” jelasnya.
Dengan luas lahan 26 ribu hektare, PBNU diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya ini secara maksimal untuk mendukung perekonomian dan aktivitas sosial keagamaan. Tambang ini nantinya akan dikelola melalui badan usaha yang akan diumumkan lebih lanjut.
Langkah ini menandai era baru bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan manfaat yang luas bagi masyarakat.(red.k)
Post a Comment