Jakarta, panjalu.online – Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri mengambil langkah pembatasan operasional angkutan barang. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kemacetan serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
"Kami akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Operasi Nataru untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi kemacetan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Pembatasan Berlaku Mulai 21 Desember
Irjen Pol Aan menjelaskan, aturan pembatasan ini berlaku mulai 21 Desember 2024. Kendaraan barang tidak diizinkan melintasi jalan tol hingga operasi berakhir. Sementara itu, untuk kendaraan barang yang melalui jalan arteri, hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari, yaitu pukul 22.00 hingga 05.00.
"Di jalan tol, kami pastikan kendaraan barang tidak boleh melintas selama operasi berlangsung. Sedangkan di jalan arteri, ada window time khusus bagi kendaraan barang untuk beroperasi," jelasnya.
Mitigasi di Titik Rawan Kemacetan
Selain pembatasan operasional, Korlantas Polri juga telah memetakan beberapa titik rawan kemacetan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas selama musim libur. Titik-titik tersebut meliputi akses menuju pelabuhan penyeberangan, bandara, jalan wisata, hingga lokasi pasar tumpah.
"Akses menuju pelabuhan penyeberangan dan bandara menjadi perhatian utama kami, karena di situ sangat potensial terjadi kepadatan," kata Irjen Pol Aan.
Selain itu, pasar tumpah menjadi tantangan tersendiri, dengan lebih dari 100 titik yang tersebar di berbagai wilayah. Ditambah perlintasan sebidang kereta api dan lokasi keramaian masyarakat, Polri akan meningkatkan pengawasan dan rekayasa lalu lintas di lokasi-lokasi tersebut.
"Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat dapat menikmati liburan dengan lebih aman dan nyaman," pungkasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan memanfaatkan moda transportasi umum guna mengurangi beban di jalan raya. Pengendara juga diingatkan untuk merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kemacetan di waktu-waktu puncak liburan.(red.k)
Post a Comment