Dinas Pendidikan Tegas Berantas Pungli di Sekolah

   


 Kota Kediri, panjalu.online - Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, saat menggelar sosialisasi Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang melibatkan Polres Kediri Kota, Rabu (11/12).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak sekolah mengenai jenis-jenis pungutan yang tergolong ilegal dan konsekuensi hukum bagi pelakunya. "Kami ingin memastikan sekolah memahami perbedaan antara pungli, sumbangan, dan iuran. Untuk itu, kami menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota agar peserta mendapatkan edukasi yang jelas," kata Anang.

Tidak Ada Kasus Pungli, Namun Tetap Waspada
Menurut Anang, hingga saat ini belum ditemukan kasus pungli di sekolah-sekolah di Kota Kediri. Namun, sosialisasi ini dianggap penting untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

"Segala macam pungutan yang tidak berdasarkan musyawarah dan kesepakatan orang tua tidak diperbolehkan. Jika berupa sumbangan, itu harus atas kesadaran dan kemampuan orang tua," tegasnya.

Dinas Pendidikan juga menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan warga terkait pungli. "Jika ada laporan dari wali murid, kami akan segera mengonfirmasi ke pihak sekolah. Jika terbukti, praktik tersebut akan dihentikan, dan uang yang terlanjur dikumpulkan akan dikembalikan," tambah Anang.

Saber Pungli dan Konsekuensi Hukum
Kanit Pidkor Polres Kediri Kota, Ipda Iwan Sulaiman, turut memberikan materi dalam sosialisasi ini. Ia menjelaskan berbagai kategori pungutan liar, termasuk dampak hukum bagi pelaku yang terbukti melakukannya.

"Praktik pungli adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana. Untuk itu, penting bagi sekolah memahami batasan dalam penggalangan dana," ujarnya.

Partisipasi Aktif Sekolah
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se-Kota Kediri. Peserta menunjukkan antusiasme dalam menyimak materi dan berdiskusi terkait kasus-kasus yang berpotensi terjadi di lingkungan mereka.

Dinas Pendidikan berharap, melalui kegiatan ini, semua sekolah di Kota Kediri dapat bersih dari pungutan liar, serta menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa berdasarkan prinsip musyawarah dan kesepakatan bersama.(red.k)

Post a Comment

Previous Post Next Post