Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pembubaran ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024. Pembubaran Satgas ini didasari oleh pertimbangan bahwa UU Cipta Kerja telah berhasil diterapkan secara efektif dan telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian serta lapangan kerja di Indonesia.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut, yang dilihat oleh detikcom pada Sabtu (9/11/2024).
Pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja
Keputusan ini juga mengacu pada pencabutan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur perubahan atas Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Dalam Keppres Nomor 32 Tahun 2024, dinyatakan bahwa Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tidak lagi berlaku dan dicabut.
“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.
Latar Belakang Pembentukan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja
Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 4 Mei 2021. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja kepada masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, agar dapat mendukung implementasi undang-undang tersebut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Adapun susunan kepengurusan Satgas UU Cipta Kerja yang dibentuk pada masa Jokowi adalah sebagai berikut:
- Ketua Satgas: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta
Efektivitas Sosialisasi UU Cipta Kerja
Dalam Keppres yang baru dikeluarkan, tercatat bahwa pemerintah merasa sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja telah berjalan dengan baik, dan dampaknya terhadap perekonomian sudah mulai dirasakan. Oleh karena itu, keberadaan Satgas dinilai tidak lagi diperlukan untuk mempercepat pemahaman masyarakat tentang undang-undang tersebut.
Meskipun Satgas dibubarkan, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus memastikan penerapan UU Cipta Kerja dapat berlangsung secara efektif demi mempercepat transformasi ekonomi dan peningkatan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Dengan langkah ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk menjaga efisiensi dan optimalisasi sumber daya negara dalam menjalankan berbagai program pemerintah. Pembubaran Satgas ini juga sejalan dengan kebijakan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan dan meningkatkan efektivitas birokrasi.(red.A)
Post a Comment