Blitar, panjalu.online - Aktivitas tambang pasir di Kalibladak, Blitar, kembali menuai sorotan. Meskipun diduga beroperasi tanpa izin, tambang tersebut terlihat menggeliat bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk Polres Blitar.
Warga sekitar melaporkan bahwa tambang pasir yang berlokasi di kawasan Kalibladak telah beroperasi selama beberapa waktu. Mereka mengkhawatirkan dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi kecelakaan kerja. "Kami sudah melaporkan hal ini, tetapi hingga kini belum ada tindakan dari pihak berwenang," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan penambangan pasir ini juga memicu kekhawatiran terkait kelestarian ekosistem di sekitar lokasi. Aktivitas yang tidak terkendali dapat menyebabkan pencemaran dan mengganggu kualitas air serta kehidupan flora dan fauna di sekitarnya.
Di sisi lain, pihak Polres Blitar, melalui Kasat Reskrim, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat pun merasa frustrasi dengan lambannya respon dari APH, yang seharusnya bertugas menjaga dan menegakkan hukum.
"Seharusnya ada tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah," ujar seorang aktivis lingkungan setempat.
Dalam beberapa kesempatan, pemantauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di tambang pasir tersebut terus berlangsung tanpa adanya pengawasan yang memadai. Dengan situasi ini, masyarakat berharap adanya perhatian dan tindakan nyata dari pihak terkait agar hukum dapat ditegakkan dan lingkungan tetap terjaga.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif dari APH dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Blitar. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyikapi fenomena tambang pasir Kalibladak yang terus beroperasi bebas. (red.z)
Post a Comment