Proses Demokrasi Terancam: Pencopotan Banner Kampanye Dilaporkan
Panjalu Online
0
panjalu.online - Tim hukum yang mewakili calon legislatif Mbak Vinanda dan Gus Qowim melaporkan seorang oknum Ketua RW kepada pihak kepolisian. Pelaporan ini terkait dengan tindakan pencopotan banner kampanye yang dianggap merugikan pasangan calon tersebut.
Menurut keterangan dari Tim Hukum, aksi pencopotan banner kampanye berlangsung di wilayah yang menjadi basis dukungan mereka. Banner yang terpasang dengan sah di lokasi tersebut dicopot tanpa izin, yang dianggap melanggar aturan kampanye yang berlaku.
"Langkah ini kami ambil untuk melindungi hak-hak pasangan calon kami dalam berkampanye secara sah dan adil," ungkap salah satu anggota tim hukum. Mereka menilai tindakan Ketua RW tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Pihak Tim Hukum juga menambahkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto dan saksi untuk mendukung laporan mereka. "Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini," tambahnya.
Sementara itu, Gus Qowim menyatakan bahwa setiap calon legislatif berhak untuk melakukan kampanye dengan cara yang sesuai dan diizinkan. "Kami ingin memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan fair dan tanpa intimidasi," katanya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi semua pihak agar proses pemilu dapat berlangsung dengan baik, tanpa ada intervensi yang merugikan salah satu pihak. Tim hukum Mbak Vinanda dan Gus Qowim berharap bahwa dengan adanya laporan ini, tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Polisi telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencopotan banner kampanye ini. (red.z)
Post a Comment