"Mengoptimalkan Nilai SKD untuk Lulus Seleksi CPNS 2024"

                                                      

    

 Jakarta,panjalu.online - Tes SKD CPNS 2024 yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Ujian SKD CPNS 2024 berlangsung hingga tanggal 14 November 2024.

Tahapan Setelah SKD CPNS 2024
Peserta ujian yang lolos SKD CPNS 2024 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut daftar tahapan setelah SKD CPNS 2024.

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.

Penentu Kelulusan SKD CPNS 2024

Selain peserta harus memenuhi nilai ambang batas, ada tiga poin penentu kelulusan SKD CPNS 2024. Menurut Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, ini poin-poinnya.

Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD tahun 2024, berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

Dalam hal nilai yang dimaksud pada poin kedua masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

65 (enam puluh lima) untuk TWK;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh). (red.tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post