Investigasi Pelanggaran Kampanye: LSM MACAN Dukung Pemilu Bersih

  

Kediri,panjalu.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MACAN melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Kabupaten Kediri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Laporan ini disampaikan pada Senin (14/10/2024) dan melibatkan beberapa kandidat yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi persnya, Koordinator LSM MACAN, Joko Santoso, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, termasuk pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang tidak diperbolehkan. "Kami menemukan banyak spanduk dan baliho yang dipasang di tempat yang melanggar ketentuan, seperti area publik dan fasilitas umum," ujarnya.

Joko juga menambahkan bahwa pihaknya khawatir tindakan tersebut dapat memengaruhi integritas pemilu yang akan datang. "Kampanye yang tidak sesuai aturan hanya akan menciptakan ketidakadilan bagi calon lain yang mematuhi ketentuan. Kami ingin pemilu ini berlangsung jujur dan adil," tambahnya.

Laporan tersebut disertai dengan dokumen dan foto-foto sebagai bukti pelanggaran yang ditemukan. LSM MACAN berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi yang komprehensif.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kediri mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan. "Kami berkomitmen untuk menjaga agar pelaksanaan pemilu berlangsung sesuai aturan yang ada. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas," kata Ketua Bawaslu Kediri, Rudi Hartono.

Dengan langkah ini, LSM MACAN berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang bersih dan transparan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses kampanye dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.

Kegiatan pelaporan ini menunjukkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu, yang diharapkan dapat mendorong kandidat untuk menjalankan kampanye dengan etika dan sesuai regulasi yang berlaku.(red.z)

Post a Comment

Previous Post Next Post