Tangerang ,panjalu.online- Seorang ayah ditangkap setelah menjual bayinya seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri asal NTT. Bayi tersebut akhirnya kembali ke pelukan ibunya, RD.
"Sudah, sudah dikembalikan lagi ke ibu kandungnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).Serah terima bayi tersebut dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Jumat (4/10). Ibu korban, RD menangis saat bertemu kembali dengan putranya itu.
"Korban selama 1 bulan bersama dengan tersangka HK dan MON setelah dijual ayahnya," imbuhnya.
Bayi Dijual Rp 15 Juta
Bayi berusia 11 bulan itu dijual oleh tersangka RA (36) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri (pasutri), HK (32) dan MON (30) senilai Rp 15 juta.
"Menurut tersangka RA, dia menjual bayinya Rp 15 juta kepada HK dan MON," ujarnya.
RA mengaku menjual bayinya itu setelah melihat postingan MON di akun Facebook. Yang mana, dalam postingan tersebut, MON mengaku ingin membeli anak balita.
RA kemudian menghubungi akun MON. Setelah mencapai kesepakatan, mereka kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
RA lantas menyerahkan bayinya tersebut kepada HK dan MON. Pasutri HK dan MON sendiri mengaku nekat membeli bayi tersebut karena sudah lama menginginkan anak.
"Belum punya anak setelah 1 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ucap Zain.
3 Orang Jadi Tersangka
Polisi menangkap RA, HK, dan MON atas kasus jual-beli bayi tersebut. HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah polisi menangkap RA pada 1 Oktober 2024.
"Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero.
Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.(red.z)
Post a Comment