"9 Fakta Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang: Dari Tersangka hingga Penahanan"

 

Jakarta, panjalu.online - Polisi menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di salah satu hotel di Kemang. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa pembubaran diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) pagi. Polisi mengantongi 10 nama pelaku terkait pembubaran acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengatakan saat hari kejadian, di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan. Termasuk diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan juga aksi unjuk rasa yang menolak diskusi tersebut digelar.

"Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalami hotel yaitu kegiatan kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi. Sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan," kata Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di depan hotel. Namun, diduga kelompok yang menolak adanya diskusi tersebut masuk melalui pintu belakang hotel untuk melakukan pembubaran. Beberapa di antaranya bahkan diduga sudah menginap di hotel tersebut.

"Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. Dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," jelasnya.

1. 5 Ditangkap, 2 Tersangka

Pihak kepolisian kemudian menangkap lima orang usai terjadi pembubaran diskusi. Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut.

2. Terancam 7 Tahun Bui

Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (29/9).

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," ujarnya.

3. Peran Tersangka

Polisi membeberkan peran dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama adalah FEK yeng merupakan koordinator lapangan saat pembubaran diksusi terjadi.

"Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, belum ditetapkan sebagai tersangka.

4. Dalih Bubarkan Paksa Diskusi

Polisi menyebutkan tersangka berdalih menilai diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. Pelaku kemudian merasa dapat melakukan pembubaran paksa diskusi.

"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," kata Brigjen Djati.

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

5. Polisi Cari Tahu Penggerak Massa

Polisi masih menyelidiki kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh. Polisi turut mencari tahu pihak yang menggerakkan kelompok tersebut.

"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Brigjen Djati. (Red. D).

Post a Comment

Previous Post Next Post